BENARKAH Islam Melarang Memanggil Ibu Dengan Panggilan BUNDA ?

Benarkah panggilan ibu terlarang buat muslim? karna sebagian anak terdapat yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan ibu. sebagian mengkritik perihal sejenis ini karna panggilan serupa ini ialah panggilan di tim nashrani, serupa panggilan buat ibu maria.

panggilan buat bunda berkaitan dengan perkara kerutinan hingga hukum yang berlaku serupa apa yang dipaparkan oleh ibnu taimiyah



ال�أَص�ُل فِي ال�َعاَداِتَلا يُح�َظُرِمن�َها إَّلاَماَحَظَرهَُّᆂُ
 
“hukum asal rutinitas (kerutinan sebagian orang) ialah bukanlah perkara sepanjang tidak terdapat yang dilarang oleh allah di dalamnya” (majmu’ah al - fatawa, 4 : 196).

ibnu taimiyah rahimahullah mengatakan pula,

َوأََّما ال�َعاَداُت فَِهَيَما اع�تَاَدهُ النَّاُس فِيُدن�يَاُهم�ِمَّما يَح�تَاُجوَن إلَي�ِهَوال�أَص�ُل فِيِهَعَدُم ال�َحظ�ِر فََلا يَح�ُظُرِمن�هُ إَّلاَماَحَظَرهَُّᆂُُسب�َحانَهَُوتَعَالَى
 
“adat ialah kerutinan manusia dalam perihal dunia mereka yang mereka butuhkan. hukum asal kerutinan ini ialah tidak terdapat larangan kecuali apabila allah melarangnya. ” (majmu’ah al - fatawa, 29 :
16 - 17)

guru penulis, syaikh sa’ad bin nashir asy - syatsri mengatakan,

“hukum asal rutinitas ialah mampu, tidak kita katakan mesti, tidak pula haram. hukum mampu dapat dipalingkan ke hukum yang lain apabila (1) terdapat dalil yang memerintah, (2) terdapat dalil yang melarang. ” (syarh al - manzhumah as - sa’diyyah, perihal. 88).

tengah buat panggilan ibu walaupun tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya. gimana apabila argumennya itu tasyabbuh (meniru - niru) nashrani karna panggilan maria di tim nashrani ialah dengan ibu maria

syarat tasyabbuh mesti dipahami

syaikh muhammad bin shalih al - ‘utsaimin rahimahullah mengatakan, “patokan tasyabbuhadalah apabila kerjakan satu perihal bagaikan kekhususan orang yang ditiru. semisal, tasyabbuh pada kafir ialah bila seseorang muslim kerjakan satu perihal bagaikan kekhususan orang kafir. tentang apabila satu perihal sudah menebar di dalam tengah kelompok muslimin dan juga itu tidak jadi karakteristik khas ataupun pembeda dengan orang kafir, jadi tidak hendak diucap tasyabbuh. demikian itu bukanlah dihukumi bagaikan tasyabbuh, tetapi bisa jadi aja aja dinilai haram dari sisi lain. ” (majmu’ fatawa syaikh ibnu ‘utsaimin, 3 : 30)

saat ini ini, terdapatkah yang mampu mengemukakan apabila terdapat seseorang bunda yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lalu dituduh, “ooh, orang itu non muslim yah”? tentu tidak terdapat yang berkata serupa itu. panggilan ibu masih senantiasa sama letaknya dengan panggilan bunda, bunda, mbok, mam, dan juga sebagainya. apabila non - muslim memanfaatkannya, bukanlah berarti seseorang muslim terlarang memanfaatkannya karna panggilan itu ialah panggilan universal tidak terdapat amati agama. apabila terdapat yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku) , itu pula sah - sah aja.

mudah - mudahan berguna. hanya allah yang bagikan taufik dan juga anugerah.





(sumber : https:// trenz- sharez. blogspot. com/2016/11/benarkah-islam-melarang-memanggil-ibu. html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.