SUBHANALLAH...!!! JANGANLAH Kamu Malu atau Segan Untuk Menagih Hutang....(( TOLONG BANTU BAGIKAN ))

Dari abu qotaadah radhiallahu anhu :

. . . فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ، تُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، إِنْ قُتِلْتَ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كَيْفَ قُلْتَ؟» قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِي سَبِيلِ اللهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّي خَطَايَايَ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «نَعَمْ، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ، مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ، إِلَّا الدَّيْنَ، فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ»
" …lalu terdapat seseorang lelaki berdiri dan juga mengatakan, " wahai rasulullah, gimana bila saya terbunuh di jalur allah, apakah dosa - dosaku hendak tertebuskan? ". hingga rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan, " iya, bila engkau wafat berjihad di jalur allah dan juga engkau dalam keadaan bersabar dan juga berharap, maju dan juga tidak mundur ".

kemudian rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan, " gimana yang kau katakan? ". lelaki itu mengatakan, " gimana, bila saya terbunuh di jalur allah, apakah dosa - dosa tertebuskan? ". hingga rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan, " iya, dan juga engkau dalam keadaan bersabar dan juga berharap, maju dan juga tidak mundur, kecuali hutang, sebetulnya jibril berkata perihal itu kepadaku " (hr muslim nomor 1885)

nabi shallallahu alaihi wasallam pula bersabda

الْقَتْلُ فِي سَبِيلِ اللهِ يُكَفِّرُ كُلَّ شَيْءٍ، إِلَّا الدَّيْنَ
" terbunuh di jalur allah menghapuskan seluruhnya kecuali hutang " (hr muslim nomor 1886)

al - imam an - nawawi rahimahullah mengatakan :

وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَا الدَّيْنَ فَفِيهِ تَنْبِيهٌ عَلَى جَمِيعِ حُقُوقِ الْآدَمِيِّينَ وَأَنَّ الْجِهَادَ وَالشَّهَادَةَ وَغَيْرَهُمَا مِنْ أَعْمَالِ الْبِرِّ لَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ الْآدَمِيِّينَ وَإِنَّمَا يُكَفِّرُ حُقُوقَ اللَّهُ تَعَالَى
" ada juga sabda nabi shallallahu alaihi wasallam (kecuali hutang) hingga bagaikan peringatan atas segala hak - hak teman , dan juga bahwasanya jihad dan juga mati syahid dan amalan kebajikan yang lain bukanlah menebus hak - hak teman , cumalah menebus hak - hak allah taaala " (al - minhaaj syarh shahih muslim 13/29)

bila amalan yang amat hebat serupa jihad nyatanya tidak dapat menggugurkan dosa tidak membayar hutang, hingga gimana lagi dengan amalan - amalan yang rendah dibawah jihad? ?

dari salamah bin al - akwa radhiallahu anh

أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله فصلى عليه
" bahwasanya nabi shallallahu alahi wa sallam dihadirkan kepada dia jenazah, hingga dia mengatakan, " apakah ia mempunyai hutang? ". mereka berkata, " tidak ". hingga nabipun menyolatkannya. kemudian dihadirkan janazah yang lain, hingga nabi shallallahu alahi wa sallam mengatakan, " apakah dia mempunyai hutang? " , mereka berkata, " iya " , nabi mengatakan, " sholatkanlah kerabat kamu ". abu qotadah mengatakan, " saya yang menanggung hutangnya wahai rasulullah ". hingga nabipun menyolatkannya " (hr al - bukhari nomor 2295)

dalam riwayat yang lain :

فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا لَقِيَ أَبَا قَتَادَةَ يَقُولُ مَا صَنَعَتِ الدِّينَارَانِ حَتَّى كَانَ آخِرَ ذَلِكَ أَنْ قَالَ قَدْ قَضَيْتُهُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْآنَ حِينَ بَرَّدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَهُ
" hingga rasulullah shallallahu alaihi wasallam tiap berjumpa dengan abu qitaadah nabi mengatakan kepadanya, " gimana dengan 2 dinar (ialah yang jadi tanggungan abu qotadah atas mayat) ? ". sampai kesimpulannya abu qotaadah mengatakan, " saya telah membayarnya wahai rasulullah! ". nabi mengatakan, " saat ini engkau telah mendinginkan kulitnya " (hr al - hakim, dan juga dishahihkan oleh dia dan disepakati oleh adz - dzahabi, dan juga dihasankan oleh syaikh al - albani)

al - hafiz ibnu hajar mengatakan :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ إِشْعَارٌ بِصُعُوبَةِ أَمْرِ الدَّيْنِ وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي تَحَمُّلُهُ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ
" dan juga dalam hadits peringatan hendak beratnya permasalan hutang, dan juga bahwasanya tidak sepantasnya seorang berhutang kecuali dalam keadaan darurat " (fathul baari 4/468)

perihal ini menegaskan kepada kita kalau jangan sempat menyepelehkan amanah dan juga hutang. berikut sebagian masalah yang bisa jadi butuh dicermati :

kesatu : jangan sempat " pekewuh " (terasa tidak lezat) kepada orang yang bakal meminjam duit dari kita, buat mencatat hutang tersebut. karna mencatat hutang merupakan sunnah yg ditinggalkan. sementara itu ayat yang terpanjang dalam al - quran merupakan tentang pencatatan hutang, allah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأخْرَى وَلا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
" hai orang - orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai buat waktu yang didefinisikan, hendaklah kalian menuliskannya. dan juga hendaklah seseorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. dan juga janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana allah mengajarkannya, maka
hendaklah dia menuliskan, dan juga hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang hendak ditulis itu) , dan juga hendaklah dia bertakwa kepada allah tuhannya, dan juga janganlah dia kurangi sedikitpun daripada hutangnya. bila yang berhutang itu orang yang lemah akalnya ataupun lemah (keadaannya) ataupun ia seorang diri tidak sanggup mengimlakkan, hingga hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan juga persaksikanlah dengan 2 orang saksi mata dari orang - orang lelaki (di antaramu). bila tidak terdapat 2 oang lelaki, hingga (boleh) seseorang lelaki dan juga 2 orang wanita dari saksi - saksi yang kalian ridhai, biar bila seseorang kurang ingat hingga yang seseorang mengingatkannya. janganlah saksi - saksi itu enggan (berikan penjelasan) apabila mereka terpanggil; dan juga janganlah kalian jemu menuliskan hutang itu, baik kecil ataupun besar hingga batasan waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi allah dan juga lebih memantapkan persaksian dan juga lebih dekat kepada tidak (memunculkan) keraguanmu. (tulislah muamalahmu itu) , kecuali bila muamalah itu perdagangan tunai yang kalian jalankan di antara kalian, hingga tidak terdapat dosa untuk kalian, (bila) kalian tidak menulisnya. dan juga persaksikanlah apabila kalian berjual beli; dan juga janganlah penulis dan juga saksi mata silih susah menyulitkan. bila kalian jalani (yang demikian) , hingga sebetulnya perihal itu merupakan sesuatu kefasikan pada dirimu. dan juga bertakwalah kepada allah; allah mengajarmu; dan juga allah maha mengenali seluruh suatu " (qs al - baqoroh : 282)

kedua : dengan mencatat hutang piutang hingga hendak mendatangkan kemaslahatan.

- dengan mencatat piutang, apabila kita wafat, piutang tersebut hendak dimanfaatkan oleh pakar waris kita, sampai - sampai dimasukkan dalam harta warisan

- dengan mencatat hutang, apabila kita wafat hingga pakar waris kita hendak melunasi hutang kita dari harta aset kita, ataupun terdapat saudara, ataupun teman, ataupun teman yang ingin berkorban melunasi hutang kita. pastinya perihal ini hendak amat kurangi beban kita di akhirat

ketiga : jangan sempat malu buat menagih hutang. malah bahwa kita sayang kepada orang yang berhutang hingga sebaiknya kita menagih hutang tersebut darinya. karna bahwa kita malu menagih hutang dapat memunculkan kemudorotan untuk kita dan juga pula menurutnya, antara lain :

- kita jadi dongkol terus bila berjumpa dengan ia, terlebih lagi dapat jadi kita terus hendak menggibahnya karna kedongkolan tersebut, sementara itu kita seorang diri malu buat menagih hutang tersebut.

- bila kita membiarkan ia berhutang sampai wafat dunia hingga ini tentu hendak berikan kemudorotan kepadanya di akhirat kelak

keempat : ingatlah…, bila hutang tidak dibayar di dunia hingga hendak dibayar di akhirat dengan pahala, sementara itu pada hari tersebut tiap kita amat perlu dengan pahala buat memperberat timbangan kebaikan kita. hari akhirat tidak terdapat dinar dan juga tidak terdapat dirham buat membayar hutang kita ! !

kelima : jangan sempat menyepelehkan hutang walaupun sedikit. dapat jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah merupakan jumlah yg sedikit, hendak namun di mata penghutang merupakan nominal yang berharga dan juga ia tidak ridho kepada kita bila tidak dibayar, lalu ia hendak menuntut di hari kiamat.

keenam : jangan sempat berhusnudzon kepada penghutang. jangan sempat mengatakan : " aku tidak harus bayar hutang saja, ia tidak sempat menagih kok, bisa jadi ia sudah ikhlaskan hutangnya "

ketujuh : bila memiliki keahlian buat membayar hutang hingga jangan sempat menunda - nunda. sebagian kita tergiur buat membeli beberapa barang yang sering - kali kurang dibutuhkan, sampai - sampai kesimpulannya duit yang sepatutnya buat bayar hutang dipakai buat membeli beberapa barang tersebut, kesimpulannya hutang tidak jadi dibayar.

kedelapan : jangan menunggu ditagih dahulu baru membayar hutang, karna dapat jadi owner piutang malu buat menagih, ataupun dapat jadi ia tidak menagih tetapi mengeluhkanmu kepada allah.

نَامَتْ عُيُوْنُكَ وَالْمَظْلُوْمُ مُنْتَبِهُ يَدْعُو عَلَيْكَ وَعَيْنُ اللهِ لَمْ تَنَم
" kedua matamu tertidur sedangkan orang yang engkau dzolimi terjaga…
dia mendoakan musibah untukmu, dan juga mata allah bukanlah sempat tidur "

kesembilan : berhutang kepada teman –jika benar mendesak - tidaklah masalah yang tercela. bukankah nabi shallallahu alaihi wasallam wafat dalam keadaan mempunyai hutang kepada seseorang yahudi karna menggadaikan pakaian perang dia? ?

dari aisyah radhiallahu anhaa

أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى من يهودي طعاما إلى أجل معلوم وارتهن منه درعا من حديد
" bahwasanya nabi shallallahu alaihi wasallam membeli santapan dari seseorang yahudi dengan berhutang dan juga dia menggadaikan pakaian perangnya dari besi " (hr al - bukhari nomor 2252 dan juga muslim nomor 1603)

hendak namun perhatikanlah…, nabi shallallahu alaihi wasallam bukanlah berhutang kecuali dalam keadaan terdesak…untuk membeli santapan ! ! !. , bukan buat membeli perkara - perkara yang tidak menekan ! !.

kemudian lihatlah…nabi shallallahu alaihi wasallam bukanlah berhutang kecuali karna benar dia sudah tidak memiliki sesuatupun yang dapat dipakai buat membeli santapan, sampai kesimpulannya yang digadaikan merupakan pakaian perang dia? ?.


kesepuluh : bila seorang wajib berhutang hingga perbaiki niatnya, bahwasanya dia hendak mengmbalikan hutangnya tersebut, supaya dia dibantu oleh allah.

nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan ;

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
" benda siapa yang mengambil harta manusia/ teman dengan hasrat buat mengembalikannya hingga allah hendak menunaikannya. hendak namun barangsiapa yang mengambil harta teman dengan hasrat buat merusaknya hingga mudah - mudahan allah merusaknya " (hr al - bukhari nomor 2387)

kesebelas : bila terasa tidak sanggup membayar hutang dalam waktu dekat hingga janganlah hingga dia berjanji dusta kepada penghutang. kerap kali hutang menyeret seorang buat mengucapkan janji - janji dusta, sementara itu dusta menggambarkan dosa yang amat buruk

kedua belas : bila seorang telah berupaya buat membayar hutang tetapi dia senantiasa aja tidak sanggup, hingga mudah - mudahan dia diampuni oleh allah.

al - qurthubi rahimahullah mengatakan:

لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه
" hendak namun perihal ini (tidak terdapat ampunan untuk yang berhutang - pen) seluruhnya bila orang yang berhutang tidak ingin menunaikan hak teman sementara itu dia sanggup. ada juga orang yang tidak mempunyai keahlian buat membayar hutang, hingga diharapkan dari karunia dan juga kedermawanan allah, bila dia jujur dalam tujuannya (buat membayar hutang - pen) dan juga taubatnya telah benar hingga allah hendak menjadikan musuhnya (yang membagikan piutang) hendak ridho kepadanya " (dalil al - faalihin 2/540)






(sumber : detakmuslim. com )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ads
Diberdayakan oleh Blogger.